Banpol Kalsel Lebih Rendah dari Provinsi Tetangga, 2022 Akan Ditambah

BANJARBARU – Bantuan untuk partai politik (banpol) sebagai upaya peningkatan kualitas kader direncanakan untuk ditambah pada tahun mendatang oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, dan hal ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Disampaikan Plt Kepala Bidang Politik pada Kesbangpol Kalsel, Indra Husnul Huda, bantuan parpol akan ditambah dari sebelumnya 1.200 rupiah menjadi 1.500 rupiah per suara sah.

“Sebenarnya sudah tahun lalu kami rencanakan. Lalu kami ajukan ke Kemendagri dan sudah mendapatkan persetujuan naik pada 2022,” katanya.

Indra menyebut, ditambahnya bantuan parpol sendiri merupakan arahan dari pemerintah pusat.

“Arahan dari kementerian harusnya bantuan parpol sebesar 3 persen dari APBD. Sementara selama ini kita hanya sekitar 0,16 persen,” ungkapnya.

Selain itu, ujarnya, provinsi tetangga juga sudah lebih dulu menaikkan bantuan untuk parpol. Kalimantan Tengah misalnya, memberikan dana ke parpol 5.000 rupiah per suara sah.

Dalam Permendagri yang terbaru juga kata dia, mengatur bantuan parpol untuk setingkat provinsi diatur minimal 1.500 rupiah per suara sah.

“Jadi artinya boleh dinaikkan dengan melihat kemampuan anggaran dan persetujuan kementerian,” katanya.

Ditambahnya bantuan untuk parpol juga menurutnya sangat penting. Sebab, parpol merupakan pilar demokrasi. Di sana aspirasi masyarakat tertampung.

“Apabila parpol lebih bagus dan mandiri, maka bisa mendukung pemerintahan. Karena pengisi jabatan di legislatif dan eksekutif sebagian besar dari sana,” tambahnya.

Saat ini ucap Indra, parpol paling banyak menerima bantuan dari Pemprov Kalsel ialah partai Golkar. Karena parpol ini pemenang Pemilu 2019, sehingga mempunyai suara sah terbanyak.

Berdasarkan data mereka, tahun ini Golkar menerima bantuan 502.605.600 rupiah. Angka itu didapatkan karena total suara sah mereka dalam Pemilu 2019 mencapai 418.838. Di mana, nilai bantuan untuk satu suaranya sebesar 1.200 rupiah.

Apabila tahun depan ditambah menjadi 1.500 rupiah per suara sah, maka bantuan yang diterima oleh parpol tersebut mencapai 628.257.000 rupiah.

Indra menegaskan, bantuan dana untuk parpol harus digunakan sebagaimana mestinya. Misal, untuk kesekretariatan dan pendidikan politik kadernya.

“Penggunaannya ini diaudit oleh BPK,” tuturnya.

Parpol sendiri kata dia diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, apabila tidak maka bantuan untuk tahun berikutnya tidak dapat cair. (ASC/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Exit mobile version