Legislatif dan Eksekutif Banjarmasin Sahkan Dua Perda
2 min readBANJARMASIN – Pemerintah dan Dewan Kota Banjarmasin sepakat menetapkan, dua rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan pengelolaan air limbah domestik menjadi perda.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin kepada wartawan pada Kamis (7/10) mengatakan, setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, revisi perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 akhirnya disahkan menjadi sebuah Perda. Dirinya berharap akan tercipta penataan kota Banjarmasin yang lebih baik.
“Pembahasan revisi perda ini memerlukan waktu hampir 3 tahun, karena menata kota agar lebih maju, mengingat Banjarmasin merupakan kota tua,” ucapnya.
Yamin meminta, untuk penerapan perda pengelolaan air limbah domestik, yang kini resmi berubah menjadi perusahaan umum daerah. Sebelumnya bernama perusahaan daerah pengelolaan air limbah (PD-PAL) Kota Banjarmasin, ke depannya akan memberikan kinerja profesional, melalui manajemen Perumda, mampu menambah jaringan perpipaan, agar mencakup semua kalangan, tidak hanya bagi perusahaan, namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami ingin kinerja perusahaan yang bergerak di bidang sanitasi dan air limbah, akan dapat semakin optimal,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina, pihaknya terus mengupayakan untuk semakin menata kota seribu sungai, melalui dasar hukum perencanaan yang telah disepakati bersama, seperti menentukan kawasan perekonomian, infrastruktur, dan pariwisata, sehingga benar-benar menjadi kota layak huni.
“Kawasan jalur hijau yang ditetapkan dengan baik, tentu akan semakin mampu mengembangkan kota,” jelasnya
Lebih lanjut Ibnu menambahkan, dengan ditetapkannya tentang pengelolaan air limbah domistik (PALD), nantinya akan dipersiapkan manajemen yang lebih baik, karena penanganan sanitasi dan air limbah merupakan program prioritas pembangunan.
“Kami ingin peran lurah lebih optimal dilapangan untuk mengawasi kehadiran payung hukum ini,” tutupnya.
Dalam rapat paripurna, dihadiri unsur pimpinan Matnor Ali dan Tugiatno, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, 35 anggota dewan serta SKPD Kota Banjarmasin.
Untuk diketahui, DPRD Banjarmasin baru pertama kali menggelar rapat paripurna pada Kamis pagi jam 08.00 WITA, biasanya pada siang hari, dikarenakan menghadiri (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2026. (NHF/RDM/RH)