3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Penumpang Bandara Syamsudin Noor Meningkat Sejak September

2 min read

Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Bandara Internasional Syamsudin Noor mengalami lonjakan penumpang sejak September 2021 lalu. Penyesuaian tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) yang awalnya mencapai jutaan rupiah sekarang hanya sebesar Rp525.000 diduga menjadi faktor utama lonjakan penumpang.

Selain itu menurut Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor, lonjakan penumpang terjadi akibat level PPKM di pulau Jawa dan Bali yang menurun hingga ke level 2.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor

“Event (acara) seperti PON kemarin juga menjadi salah satu penyebab lain terjadinya lonjakan penumpang ini,” jelas Zulfian kepada Abdi Persada FM, Senin (4/10).

Zulfian membeberkan lonjakan penumpang pada September bahkan mencapai 70 persen dibandingkan dengan Agustus.

“Dibulan September 2021 tercatat kita melayani penumpang mencapai 77 ribu orang, sedangkan di bulan Agustus kita hanya melayani sebanyak 44 ribu orang penumpang,” terang Zulfian.

Jika dihitung rata-rata penumpang selama September mencapai 2.580 perhari. Dengan jumlah penumpang keberangkatan sebanyak 38.050 dan 39.172 penumpang yang datang dari luar daerah.

“Rute perjalanan yang paling banyak di minati hingga saat ini yaitu wilayah Jakarta dan Surabaya, baik dalam keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.

Meskipun mengalami lonjakan, hingga saat ini tujuan penumpang melakukan penerbangan karena urusan bisnis dan pekerjaan. Hal tersebut dijelaskan Zulfian dapat dilihat dari rata rata penumpang yang berusia 40 tahun.

Zulfian menambahkan di Kalimantan Selatan baik penumpang yang mau melakukan penerbangan ataupun yang datang masih diwajibkan untuk membawa surat keterangan hasil tes PCR dalam jangka waktu 2×24 jam serta menunjukan bukti vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

“Untuk pulau Jawa dan Bali boleh cukup membawa surat keterangan antigen jika sudah melakukan vaksin dua kali, namun untuk Kalimantan Selatan masih mewajibkan surat keterangan PCR karena masih berada di PPKM level 4,” tutupnya. (TR21-01/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.