DPRD Banjarmasin : Revisi Perda Reklame PAD Berpotensi Besar
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menilai, pembahasan revisi perda nomor 16 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame, berpotensi besar dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua panitia khusus revisi perda penyelenggaraan reklame, DPRD kota Banjarmasin Aliansyah, kepada wartawan baru baru tadi menjelaskan, dalam pembahasan bersama pemerintah kota, ternyata peluang dalam memperoleh pendapatan asli daerah sangat besar, dengan cara dilakukan penataan yang lebih baik lagi.
“Kami pertanyaan potensi PAD, pemko menyampaikan sekitar Rp3 miliar, sehingga setelah direvisi akan mampu mencapai Rp5 miliar,” pintanya.
Aliansyah menjelaskan, dalam pembahasan telah terungkap ternyata banyak berbagai jenis reklame, baleho dan bando, yang tidak tertata dengan baik, bahkan tidak memiliki izin, sehingga ini harus segera dilakukan penertiban.
“Dari sebagian reklame yang tidak resmi, tidak bisa dilakukan penarikan pajak atau retribusi, dengan aturan ini akan diperketat baik titik letak dan izinnya,” ujar Ali.
Politisi PKS DPRD Kota Banjarmasin menambahkan, sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, bisnis reklame sangat pesat kemajuannya, namun tentu harus mengutamakan keindahan kota dan lingkungan, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD.
“Kita ingin pemko dan pengusaha tidak hanya mengutamakan PAD, dan juga memprioritaskan estetika kota,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)