DPRD Kalsel Sampaikan Perubahan Renja 2021 dan Renja 2022
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan perubahan rencana kerja (Renja) Tahun 2021 dan Renja Tahun 2022 dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kamis (23/9).
Dalam laporan yang dibacakan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel, Hormansyah, disampaikan berpedoman pada Tata Tertib DPRD Kalsel Pasal 8 bahwa renja DPRD disusun berdasarkan usulan renja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah diselaraskan pimpinan DPRD.
“Mengingat dinamika terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD maka Dewan bermaksud melakukan perubahan yaitu penambahan terhadap keputusan DPRD Kalsel Nomor 6 Tahun 2020 tentang persetujuan DPRD Kalsel terhadap rencana kerja DPRD tahun 2021 yaitu penambahan kegiatan DPRD terkait sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” katanya.
Sedangkan, untuk rencana kerja DPRD tahun 2022, lanjut Hormansyah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD berupa program dan kegiatan diantaranya, rapat paripurna dan AKD lainnya, kegiatan reses Pimpinan dan Anggota dewan, pembahasan Raperda, kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Diklat Pimpinan dan Anggota Dewan.
Diketahui, rapat paripurna Dewan ini dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, 38 orang dari 55 anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov dan Forkopimda. Selain menetapkan renja DPRD Kalsel Tahun 2022, agenda rapat juga terkait pengambilan keputusan DPRD tentang penetapan perubahan agenda DPRD bulan September tahun 2021, pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, dan penandatanganan bersama nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan DPRD provinsi Kalsel tentang Kebijakan Umum APBD dan PPAS tahun 2022. (NRH/RDM/RH)