3 November 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Banjar Resmi Terapkan PPKM Level 2

2 min read

Sekda Kab Banjar Mokhammad Hilman

BANJAR – Dengan adanya penurunan angka positif COVID-19 di kabupaten Banjar, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula level 3, kini resmi turun menjadi level 2. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman, pada Rabu siang (22/9). Disampaikan Hilman, Kabupaten

Banjar resmi menerapkan pelaksanaan PPKM level 2 terhitung sejak 21 September – 4 Oktober mendatang, hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 44 Tahun 2021 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan PPKM, kini sudah berstatus level 2, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi,” ungkap Hilman.

Dilanjutkan Hilman, dengan berlakunya PPKM level 2 di Kabupaten Banjar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, terkait pembatasan-pembatasan sosial dan jam operasional kepada pelaku usaha, seperti Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima, yang diizinkan buka lebih lama dibanding saat PPKM level 3, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Sudah kami sampaikan, dan akan kembali kami sampaikan dan ingatkan surat edaran kepada masyarakat, terkait pembatasan-pembatasan sosial dan jam operasional kepada pelaku usaha, lebih jauh longgar dari pada level sebelumnya,” ucap Hilman.

Dilanjutkan Hilman, dengan diterapkannya PPKM level 2, maka diharapkan aktivitas ekonomi di Daerah ini, dapat meningkat dibanding saat menerapkan PPKM level 3.

“Kami juga menyampaikan terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu WFH (Work from Home) maupun WFO (Work From Office) dimasing-masing instansi pemerintah, yang saat ini telah melaksanakan PPKM level 2 di Kabupaten Banjar,” tutup Hilman. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.