14 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Dana Perimbangan Pusat Diakui Berkurang, Pemprov Kalsel Genjot Aliran Kas di Daerah

2 min read

Suasana kegiatan rapat internal Bakueda bersama UPPD se Kalsel di aula Samsat Kandangan.

BANJARBARU – Hingga kini, dana perimbangan (transfer) pusat masih terkoreksi negatif. Sehingga, memaksa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus menggenjot aliran kas lainnya sebagai potensi besar terhadap kemampuan belanja daerah.

Salah satu kebutuhan belanja utamanya saat ini adalah kemampuan terhadap penanganan wabah dari virus Corona yang diakui masih merebak di seluruh wilayah di Kalsel.

Untuk penguatan belanja tersebut agar terus terpenuhi, maka, langkah tepat yang bisa dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan tentunya bakal menggali sumber asli dari pendapatan di daerah dengan memaksimalkan UPPD di kabupaten/kota.

“Kemarin, tanggal 9 – 10 September 2021, kami telah melakukan rapat internal di UPPD Kandangan, HSS, terkait evaluasi dan penguatan komitmen program kerja di triwulan ke 4 tahun 2021 tentu dalam rangka mengoptimalkan penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) bersama Samsat se Kalimantan Selatan,” ujar Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Nur, dalam rilisnya kepada Abdi Persada FM, Kamis (16/9) siang.

Disinggung terkait alokasi melalui APBN, diakui Agus, juga masih mengalami defisit yang cukup dalam. Hal tersebut dikarenakan belum stabilnya perekonomian secara global dan nasional. Sehingga, kucuran dana transfer pusat kepada pemerintah daerah sempat terhambat bahkan terjadi pengurangan.

“Seperti diketahui, kebutuhan belanja untuk penanganan COVID-19 di daerah sangat besar. Maka, aliran kas (cashflow) begitu cepat tentu hal ini perlu adanya kesediaan dana melalui upaya dalam memaksimalkan penerimaan potensi PAD dari sektor pajak daerah khususnya pada komponen PKB dan PAP,” paparnya.

Meski begitu, diungkapnnya, program relaksasi (keringanan) terhadap pembebasan denda dan pokok tunggakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalsel sampai saat ini mendapatkan tanggapan yang cukup baik dari kalangan masyarakat sebagai wajib pajak.

“Kami melihat dari pengurangan terhadap tunggakan PKB nya cukup besar. Yang mana, dari data yang didapatkan tercatat hampir 2 ribu lebih khusus untuk kendaraan roda dua dan 5 ribu unit mobil telah memanfaatkan kebijakan relaksasi ini,” ungkap Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Nur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji menambahkan sebagaimana arahan Kepala Bakeuda Kalsel, penguatan program kerja terhadap penggalian potensi di sektor PKB dapat dilaksanakan secara baik, bahkan terukur dan efisien.

“Melalui sosialisasi, pendataan dan penagihan langsung kepada penunggakan terbesar. Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha mempunyai empati terhadap kondisi saat ini dengan memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak kendaraannya,” harapnya.

Kemudian, ia membeberkan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pada komponen Pajak Air Permukaan (PAP) di daerah ini, melalui peraturan Gubernur Kalsel, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah merevisi harga Nilai Perolehan Air (NPA) dengan merujuk dalam keputusan Menteri PUPR RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang penetapan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP).

“Rencananya minggu depan sudah bisa berjalan. Tentunya kami juga melibatkan instansi dari Pemkab dan Pemkot hingga wajib pajak beserta stakeholder lainnya,” ucapnya.

Sebagai pemantapan, disebutkannya, akan ada pendalaman terkait revisi regulasi PAP, penetapan program kerja serta perlu dilaksanakannya percepatan secara mataron dalam pengimplementasian terhadap penerimaan ini ke depan.

“Perlu adanya sosialisasi dan Bimtek pengelolaan terkait pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP) secara elektronifikasi,” pungkasnya. (BAKUEDA-RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.