Pilkades Kalsel Tertunda, Dipastikan Ada Untung Ruginya
1 min read
Kadis PMD Kalsel Zulkifli
BANJARBARU – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kalsel kembali ditunda. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Zulkifli, Selasa (14/9) kemarin.
“Penundaan itu berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang boleh melaksanakan Pilkades hanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujarnya
Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj tertanggal 9 Agustus 2021 ini, ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Adapun surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran COVID-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
Namun demikian, Zulkifli mengatakan penundaan tidak membatalkan Pilkades yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Sebelumnya, 573 desa dari tujuh kabupaten, yakni Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru dan Tabalong direncanakan untuk menyelenggarakan Pilkades tahun ini.
“Jadi, dari tujuh kabupaten itu hanya Banjar yang sudah selesai melaksanakan Pilkades, Barito Kuala dan Kotabaru hanya sebagian desa,” ungkapnya.
Dijelaskan Zulkifli, pelaksanaan Pilkades dilimpahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD.
“Semuanya ada di tingkat kabupaten, termasuk anggaran pelaksanaannya dan mereka pun yang lebih mengetahui,” terangnya.
Penundaan pelaksanaan Pilkades ini ujar Zulkifli, terdapat untung-rugi yang terjadi secara bersamaan. Terlebih jika penundaan pelaksanaan terjadi dengan durasi yang cukup lama.
“Bagi calon, bisa saja sudah kampanye dengan biaya cukup banyak. Namun karena lama tertunda, terpaksa harus kembali sosialisasi untuk mengingatkan pemilih. Namun disisi lain, perekonomian masyarakat terjadi peningkatan setiap adanya pemilihan, seperti Pilkada dan Pilkades,” tuturnya. (ASC/RDM/RH)