DPRD Banjarmasin : Warga Jangan Lengah Prokes Meski Level PPKM, Turun
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta, seluruh lapisan masyarakat, tidak lengah dan lalai dalam protokol kesehatan, meski terjadi penurunan status level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, kepada wartawan pada Rabu (15/9), pihaknya sangat mengapresiasi hasil pertemuan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, ke Kementerian Kesehatan RI, terkait koordinasi dan harmonisasi data, penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, karena sebelumnya berstatus PPKM level IV.
“Pemerintah kota dan masyarakat jangan lengah terhadap pemutasan COVID-19, bila kita lalai tidak menutup kemungkinan kasus akan naik lagi,” ucapnya.
Matnor menyampaikan, dengan sekarang ini sudah menjadi PPKM level III, melalui hasil data terjadi penurunan angka kasus pasien di rumah sakit, banyak Kelurahan berzona hijau, dan hampir setiap hari digelar gebyar vaksinasi COVID-19 secara gratis. Selain itu sosialisasi dan edukasi hendaklah disampaikan secara terus menerus ke semua lapisan masyarakat, agar disiplin protokol kesehatan 5 M. Seperti memakai masker, menjaga jarak, membiasakan mencuci tangan diair mengalir dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Kami sangat bangga berbagai kalangan menggelar vaksin gratis, baik dari partai politik, millenial hingga pengusaha,” katanya.
Lebih lanjut Matnor menambahkan, peran pemerintah kota juga sangat besar, terutama dalam satu pekan ini, dengan cara terus berupaya melakukan 3 T, testing, tracing dan treatment, supaya terwujud bersama-sama untuk menurunkan PPKM level II atau menjadi level I.
“Mari kita bersama terus menjaga kesehatan, dan berdoa pandemi ini akan cepat melandai,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kota Banjarmasin telah ditetapkan, menerapkan PPKM level IV sejak 26 Juli – 20 September 2021, namun hasil pertemuan Dinkes Banjarmasin ke Kementerian Kesehatan, terjadi penurunan menjadi level III pada 12 September kemarin. (NHF/RDM/RH)