9 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak, DPPPA Kalsel Gandeng Lintas Sektoral Bidang Hukum

2 min read

Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah saat menyampaikan informasi terkait kasus perempuan dan anak di Kalsel.

BANJARBARU – Peningkatkan peran serta, sinergi dalam mengatasi permasalahan kekerasan perempuan dan anak ditunjukkan pada kegiatan temu koordinasi kelembagaan layanan antar lintas sektoral hukum ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

Temu koordinasi ini diikuti oleh sejumlah lintas sektoral termasuk Kejati dan Polda Kalsel hingga pemerintah daerah di kabupaten/kota di Kalsel.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah menyampaikan, langkah tepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut sebagai salah satu langkah kongkritnya adalah mempererat koordinasi antar lembaga hukum yang memiliki wewenang kuat.

“Diperlukan komitmen, kepedulian serta pelaksanaan yang tepat dalam hal memberikan pelayanan. Termasuk, untuk menyediakan fasilitas layanan khususnya dalam hal korban kekerasan  kepada anak dan perempuan,” katanya, dalam penyampaiannya pada kegiatan Temu Koordinasi Kelembagaan Layanan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9) siang.

Diperkuatnya sinergi ini, lanjut Husnul, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan kehadiran negara dan pemerintah turut serta membantu dalam menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak, salah satu langkahnya dengan memberikan layanan secara komprehensif.

Kegiatan temu koordinasi ini juga diisi oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalsel, Riko Ijami.

“Peran Pemerintah dengan diperkuat dukungan aksi nyata dari kalangan masyarakat tentu saat ini sangat dibutuhkan. Yang mana, kepentingan tersebut guna memecahkan permasalahan yang ada baik kepada perempuan maupun anak,” ungkapnya.

Husnul menghimbau, agar para korban harus memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut dan menyampaikan kepada pihak berwenang seperti mendatangi pelayanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Hasil pendataan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan atau yang lain selama hidupnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalsel, Riko Ijami mengungkapkan, apabila ada korban yang ingin mendapatkan pendampingan khusus terkait kekerasan dan pelecahan seksual dipersilahkan untuk mendatangi kantor sektretariatnya agar perkara tersebut bisa segera diselesaikan.

“Berdasarkan survey secara nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2018 lalu, 2 dari 3 baik laki-laki hingga perempuan yang berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami salah satu tindak kekerasan. Baik secara fisik, seksual dan emosional,” ucapnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.