Wakil Rakyat Kalsel Terima Aduan Warga Teluk Aru Terkait Permasalahan Lahan Cengkeh
2 min readBANJARMASIN – Wakil Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi menerima kedatangan warga Teluk Aru Kabupaten Kotabaru, Ismail terkait permasalahan lahan cengkeh mereka yang telah digarap sejak tahun 1970-an hingga sekarang, namun kini statusnya berubah masuk kawasan hutan lindung, Selasa (14/9).
“Padahal sejak dahulu daerah ini dikenal sebagai penghasil komoditi Cengkeh dan kualitasnya nomor satu, sehingga menjadi penghasilan bagi warga desa setempat dan menjadi produk andalan perkebunan khususnya di Kabupaten Kotabaru,” kata Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini.
Oleh karena itu, Paman Yani meminta Dinas Kehutanan Kalsel yang juga mitra Komisi II DPRD Kalsel untuk mengomunikasikan keluhan warga Teluk Aru tersebut. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Semoga permasalahan ini bisa dicari solusinya dan diselesaikan dengan baik, agar masyarakat setempat tidak dirugikan,” harapnya.
Sementara itu, warga Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, Ismail menyampaikan dirinya mengetahui perubahan status lahan kebun Cengkeh peninggalan orangtuanya, setelah diberitahu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru bahwa lahan kebun Cengkeh itu tidak bisa dibuatkan sertifikat.
Pasalnya, lanjut Ismail, wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung dengan terpasangnya plang pemberitahuan dari Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Teluk Aru seluas lebih kurang 122 Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
“Masyarakat berpikir kalau kawasan itu masuk hutan lindung, maka tidak bisa diapa-apakan lagi, walaupun bisa digarap tapi bukan lagi menjadi hak milik,” katanya.
Karena ada perubahan status atas lahan tersebut, menurut Ismail, warga kemudian mempertanyakan kenapa lahan itu masuk kawasan hutan lindung padahal selama puluhan tahun menjadi kebun Cengkeh.
“Kami berharap ini ada solusi, karena lahan itu bukan hutan lindung, agar nantinya jelas status tanah itu,” pintanya. (NRH/RDM/RH)