1 Desember 2023

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Dukung Rencana Unit Layanan Disabilitas

2 min read

Suasana rapat pansus raperda perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, di ruang mini DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, mendukung rencana pembangunan unit layanan disabilitas.

Kepada sejumlah wartawan, Kamis sore (9/9) Ketua panitia khusus raperda perlindungan penyandang disabilitas DPRD Banjarmasin,  Noor latifah menjelaskan, pemerintah kota telah merancang pembuatan unit layanan bagi kaum disabilitas. Mulai pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja. Dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik, dan tentu menyesuaikan perkembangan di zaman sekarang.

Ketua pansus raperda perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, Noor Latifah

“Unit layanan disabilitas ini, akan dibentuk  sekretariat, dinamakan unit inklusi center,” ucapnya.

Noor latifah mengatakan, kehadiran raperda ini, dengan tujuan merevisi Perda nomor 9 tahun 2013, yaitu untuk menyesuaikan undang-undang nomor 8 tahun 2018, melalui pemenuhan hak-hak disabilitas, diupayakan mampu diakomodir secara luas, agar  mendapat akses informasi yang mudah.

“Dari rapat perdana bersama pemerintah kota, akan dibahas lebih banyak lagi draf pasal, untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” katanya.

Politisi Golkar DPRD Kota Banjarmasin ini menyampaikan, untuk instansi yang terlibat, dalam penanganan disabilitas sangat banyak, yaitu tidak hanya dinas sosial, namun banyak dinas lain saling berkaitan, sehingga memudahkan kaum disabilitas untuk melakukan urusan baik dari segi pendidikan, kesehatan dan ketenaga kerjaan.

“Kehadiran unit layanan yang terintegrasi itu, salah satunya dalam bidang pendidikan, akan maksimal memberikan ruang, kemudian sarana sekolah yang ramah,” jelasnya.

Lebih lanjut Lala (sapaan akrabnya) menambahkan, untuk sektor kesehatan, bagi penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan maksimal, tidak hanya sarana dan fasilitas, namun juga komunikasinya.

“Kita apresiasi pihak Dinkes menyampaikan, saat ini di puskesmas sudah dilatih SDM yang bisa berkomunikasi, khususnya dengan bahasa isyarat, untuk kaum tuna rungu,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada awal September 2021 tadi, Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan tiga rancangan peraturan daerah, yaitu tentang pajak daerah, kemudian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026, dan perlindungan hak-hak penyandang  disabilitas. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.