Pemko Banjarmasin Ikuti Imendagri Terkait PPKM Level 4 Sampai 20 September Mendatang
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini mengikuti keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait penetapan pelaksanaan status PPKM di kota ini.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin telah dua kali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di kota Banjarmasin.
“Evaluasi telah dilakukan sebanyak dua kali,” ucap Ibnu, kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/9).
Dan, lanjutnya, sejak terhitung tanggal 30 Agustus level di kota Banjarmasin sudah mengalami ke level 3, 2 sampai diawal bulan September ini.
“Namun kami juga terkejut ketika Pemerintah Pusat mengumumkan, menetapkan kembali Kota Banjarmasin pada level 4 bersama dua daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarbaru dan Kotabaru,” ungkap Ibnu.
Sedangkan, tambahnya, untuk angka kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin saat ini terus mengalami penurunan. Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin tetap mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat tersebut.
Ibnu mengatakan, untuk angka kasus COVID-19 di kota Banjarmasin, saat ini sudah jauh mengalami penurunan. Hanya 60 kasus harian COVID-19.
Seperti di Rumah Sakit Sultan Suriansyah saat ini tertinggal 6 pasien yang sedang menjalani perawatan. Begitu juga di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Dengan masih ditetapkannya Kota Banjarmasin pada PPKM level 4 ini, diharapkan seluruh warga dapat terus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat lagi.
“Sedangkan pada pelaksanaan PPKM level 4 ini nantinya akan dilaksanakan dengan pelonggaran di sektor ekonomi, namun tetap menerapkan prokes ketat,” ucap Ibnu. (SRI/RDM/RH)