19 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gelar PTSL-PM di Belitung Utara, BPN Masih Temukan Kasus Sengketa Tanah Antar Warga

2 min read

Lurah Belitung Utara Amrullah

BANJARMASIN – Permasalahan tanah di lingkungan masyarakat ternyata masih terjadi hingga saat ini. Seperti yang disampaikan warga Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Ketua Yudikasi Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin Subur Yusra mengatakan, pihaknya masih mendapatkan informasi dari warga Belitung Utara, bahwa di kawasan tersebut masih terdapat sengketa tanah.

Subur Yusra dari BPN Kota Banjarmasin

“Kami mendapat adanya permasalahan sengketa tanah tersebut,” ungkap Subur, usai memberikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kelurahan Belitung Utara, pada Senin (6/9).

Menurut Subur, untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut hanya ada dua jalan keluarnya, yaitu melalui jalur mediasi atau jalur pengadilan.

“Penyelesaian sengketa tanah tersebut hanya ada 2 cara, mediasi serta pengadilan,” ucap Subur.

Namun, lanjutnya, pihaknya selalu menyarankan untuk dapat diselesaikan dengan jalur mediasi terlebih dahulu.

“Kami menganjurkan untuk menempuh jalur mediasi, untuk menyelesaikan permasalahan miskomunikasi antara warga tersebut,” kata Subur.

Jalur mediasi tersebut, tambahnya, dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tanah antar warga yang bersengketa, tanpa melalui jalur pengadilan.

Sementara itu, pada Sosialiasasi PTSL-PM dalam rangka Percepatan Reformasi Agraria di Kelurahan Belitung Utara, Lurah Belitung Utara Amrullah mengatakan, sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin ini, juga dihadiri seluruh Dewan Kelurahan, RT, dan RW Se-Kelurahan Belitung Utara.

“Dalam sosialisasi ini BPN memberikan informasi, mengenai persyaratan kelengkapan pengurusan tanah, agar sampai kepada masyarakat,” ucap Amrullah.

Pada sosialisasi ini, Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin menyampaikan mengenai pendataan tanah milik warga, atau melibatkan masyarakat dalam pendataan tanah tersebut. Warga diajak untuk dapat melakukan pendataan dan melakukan pengukuran tanah milik mereka sendiri, melalui pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan BPN Kota Banjarmasin. (SRI/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.