Dishut Kalsel Siap Lelang Ratusan Kubik Kayu
2 min readBANJARBARU – Dinas kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan pelelangan terhadap 240 kubik kayu berbagai jenis.
Ratusan kubik kayu ini merupakan hasil temuan yang diduga berasal dari illegal logging namun ditinggal pemiliknya selama 2021 ini.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, untuk melakukan lelang, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkasnya.
“Mudah-mudahan minggu-minggu ini berkas lelang sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Banjarmasin,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebagian besar merupakan hasil temuan pada tahun ini, dari Januari hingga Agustus.
“Jenis kayunya ada ulin, meranti dan rimba campuran,” ungkapnya.
Disampaikan Haris, lelang dibuka untuk masyarakat umum se-Indonesia. Baik perseorangan maupun berbadan usaha.
“Karena kondisi pandemi, lelang dilakukan secara online. Nanti waktu lelang akan diumumkan oleh KPKNL,” ucapnya.
Terkait syarat peserta lelang, dia menuturkan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib punya NPWP. Kemudian mendaftarkan diri di Aplikasi Lelang Indonesia.
“Nanti di aplikasi itu peserta diminta mengisi identitas, nomor rekening dan lain-lain,” tuturnya.
Yang memverifikasi peserta lelang hingga menentukan pemenang kata Haris, sepenuhnya dilakukan KPKNL. Sebab, Dinas Kehutanan Kalsel menurutnya hanya mengajukan lelang.
Sementara itu, penebangan liar di Banua tak ada habisnya. Baru memasuki pertengahan tahun 2021, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel sudah mengamankan ratusan meter kubik berbagai jenis kayu ilegal.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan, ratusan meter kubik barang bukti yang mereka sita tersebut semuanya merupakan temuan.
“Jadi belum ada pelaku yang diamankan,” katanya.
Dia mengungkapkan, kayu ilegal pertama kali mereka temukan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sengayam, Kotabaru pada awal tahun.
“Saat itu, petugas patroli menemukan 200 meter kubik kayu ulin tak bertuan. Diduga hasil dari penebangan liar,” ungkapnya.
Kemudian, kasus kedua kata Pantja, kayu ilegal jenis rimba campuran mereka temukan di KPH Tanah Laut, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 meter kubik.
“Ini kayunya kami temukan di sungai. Kami harus menggunakan alat berat untuk menariknya,” ujarnya.
Setelah itu, pada April 2021 petugas kembali berhasil menemukan kayu ilegal lagi sebayak 9,25 meter kubik di KPH Kusan, Tanah Bumbu.
“Lalu pada bulan yang sama Tim Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi juga menemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebanyak 7,45 kubik,” terangnya.
Kemudian pada awal Mei tim Polisi Kehutanan KPH Cantung dan Sengayam lagi-lagi menemukan kayu ilegal tidak bertuan.
“Di Cantung ada satu truk kayu jenis rimba campuran, kalau di Sengayam satu pikap ulin,” ujarnya.
Kemudian, pada Agustus tadi Dishut Kalsel mengamankan kayu sebanyak 10 truk di tiga lokasi. Pantja Satata mengatakan, dari 10 truk kayu tersebut, enam truk di antaranya ditemukan di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (6/8) lalu.
“Tiga truk lainnya ditemukan di Kabupaten Banjar sehari sebelumnya. Lalu satu truk lagi baru ditemukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Minggu (7/8) tadi,” katanya.
Dia menuturkan, penebangan liar memang sulit diberantas. Sebab, hampir semua KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) hutannya berpotensi untuk ditebang secara liar.
“Paling banyak yang ditebang jenis rimba campuran. Karena kayu ini masih banyak. Kalau ulin dan meranti sudah jarang,” tuturnya.
Meski begitu, dibeberkan Pantja, pihaknya selalu berusaha mengamankan kawasan hutan agar penebangan liar bisa ditekan. (ASC/RDM/RH)