12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin : Vaksinasi COVID-19 Bagi Pelajar, Harus Disiapkan Matang

2 min read

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Banjarmasin meminta, pelaksanaan vaksinasi bagi kalangan pelajar, haruslah disiapkan secara matang.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim, kepada wartawan pada Senin (30/8), dengan adanya rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19, bagi seluruh peserta didik di kota ini, tentunya perlu dilakukan persiapan yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, agar dapat berjalan lancar dan sukses.

“Jumlah pelajar sangat banyak, maka perlu pengaturan dan teknis pelaksanaan yang baik,” ucapnya.

Hakim menyampaikan, pihaknya ingin saling berkoordinasi lebih intens dua Dinas, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, mulai dari informasi, jumlah kalangan pelajar  yang akan divaksin mulai data, dan teknis pelaksanaan, sehingga kegiatan akan tepat sasaran.

“Disdik dapat menyampaikan informasi, untuk memudahkan pendataan vaksinasi itu, agar diantisipasi sejak awal, sehingga tidak terjadi penumpukan pelajar, saat digelar nanti,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Banjarmasin ini menambahkan, secara pribadi sangat mendukung rencana vaksin COVID-19, sebagai bagian dari rencana dilakukannya pembelajaran tatap muka di Kota Banjarmasin. Namun sebelum PTM, sesuai intruksi Presiden, maka seluruh siswa-siswi sudah harus divaksinasi.

“Kami ingin ketersediaan vaksin yang akan diberikan dapat disiapkan dan tercukupi,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), direncanakan mulai minggu kedua bulan September mendatang,  dengan demikian dapat diatur untuk memenuhi sejumlah tahapan dalam vaksinasi, sebelum pelaksanaan PTM dimulai. Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo mempersilahkan pelajar melakukan pembelajaran tatap muka, melalui terbitnya  Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa pandemi COVID-19, atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.