TPA Banjarbakula Akan Disulap Menjadi Kawasan Industri
2 min read
TPA Regional Banjarbakula (sumber foto google)
BANJARBARU – Rencana besar pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Cempaka Banjarbaru oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses mengubah pola tata ruang di area TPA Regional agar bisa mengembangkan kawasan tersebut.
“Saat ini, di sana cuma TPA, sedang kami usulkan menjadi kawasan industri,” katanya.
Hanifah berujar, di TPA yang melingkupi tiga Kabupaten, yakni Banjar, Tanah Laut, Barito Kuala dan dua kota, yakni Banjarmasin serta Banjarbaru ini, akan disulap menjadi kawasan industri dengan beberapa jenis usaha.
“Saat ini sudah ada pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar alternatif setara solar industri. Kemudian nanti akan dibangun insinerator, sekarang masih proses Amdal,” ungkapnya.
Disampaikannya, untuk pengolahan oli bekas pihaknya akan menawarkannya ke swasta agar bisa dibangun lebih optimal.
“Karena kapasitas di sini masih tidak cukup memberikan Break Even Point. Mendapatkan untung sulit karena kapasitasnya kecil,” ucapnya.
Selain sudah memiliki fasilitas pemanfaatan oli bekas menjadi sumber energi alternatif dan akan dibangun insinerator, Hanifah menuturkan, pihaknya juga sedang mencari dana hibah dari luar untuk mengembangkan pabrik plastik di TPA Regional.
“Jadi selain pelayanan, juga ada potensi usaha di TPA Regional,” tuturnya.
Hanifah juga menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengupayakan percepatan proses perubahan status TPA. Dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upaya ini diambil agar kinerja pelayanan pengolahan sampah dapat dapat ditingkatkan.
“Kalau masih UPT, susah. Karena keputusan kebijakan anggaran dipengaruhi siklus tahun anggaran,” ungkapnya.
Alasan lain ungkap Hanifah, apabila TPA Regional sudah menjadi BLUD maka nantinya bisa menentukan tarif sendiri.
“Kalau UPT pasti harus berdasarkan Perda, sedangkan BLUD bisa Pergub,” ungkapnya. (ASC/RDM/RH)