Pemprov Kalsel Terus Bergerak Tingkatkan PAD dari Pajak Air Permukaan
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) terus bergerak meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya pajak air permukaan.
Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor mengatakan saat ini pihaknya sedang persiapan pendataan perusahaan-perusahaan yang menggunakan air permukaan, seperti perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kalsel.
“Insyaallah dalam dua bulan ini bisa rampung, ” katanya kepada wartawan, usai menghadiri rapat di DPRD Kalsel, Kamis (26/8).
Setelah pendataan, lanjut Agus, pihaknya juga melakukan kajian atas regulasi terkait tarif pajak air permukaan yang ada. Ternyata menurutnya, tarif yang ada memang perlu penyesuaian dengan ketentuan regulasi diatasnya yaitu Kementerian PUPR. Sekarang ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur (pergub) nya.
“Jadi yang diubah bukan nilai tarifnya, tapi nilai perolehannya. Tarifnya tetap 10 persen. Tapi cara nilai perolehannya itu yang regulasinya akan kita benahi,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan tarifnya juga bisa tinggi. Artinya sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak air permukaan.
Dalam meningkatkan pendapatan pajak air permukaan, Agus menyatakan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi juga diharapkan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.
“Maka kabupaten/kota juga mendapatkan bagi hasil yaitu 50:50. Dengan demikian, nantinya kita sama-sama menggali potensi pajak air permukaan yang selama ini masih rendah. Mudah-mudahan hal ini bisa meningkatkan PAD dari pajak air permukaan,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)