19 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Disdag Kalsel Akan Segera Sosialisasikan Kebijakan Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan

2 min read

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani, saat sosialisasi virtual

BANJARMASIN – Terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, minyak goreng untuk konsumsi wajib berkemasan. Artinya sejak tanggal tersebut, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 36 Tahun 2020 yang telah disosialisasikan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI bersama Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.

Sosialisasi yang diikuti oleh semua jajaran Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten dan Kota se Kalsel, beserta beberapa UPT Pengelola Pasar di kabupaten dan kota telah dilaksanakan di kantor Disdag Kalsel secara virtual, pada Rabu siang (25/8).

Dalam kegiatan itu, Juru bicara Kemendag dari Direktorat Bahan Pokok dan Bahan Penting, Indra menjelaskan, bahwa kebijakan minyak goreng wajib berkemasan berstandar SNI ini sebenarnya sudah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2014 melalui Permendag nomor 80 tahun 2014. Akan tetapi setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak produsen, BPOM dan pihak terkait lainnya terdapat beberapa kendala untuk pelaksanaannya dalam waktu singkat. Kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan guna melakukan persiapan sarana-prasarana penunjang lainnya agar pelaksanaannya bisa lebih efektif dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Akhirnya terbitlah kebijakan baru, yaitu  Permendag nomor 36 Tahun 2020, yang kini sudah disosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan selatan, Birhasani menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, ada beberapa keunggulan minyak goreng berkemasan dibandingkan minyak goreng curah, yaitu minyak goreng berkemasan tentu lebih higienis karena menggunakan kemasan yang memenuhi standar kesehatan, tidak mudah tercemar oleh kotoran, konsumen pun terlindungi, karena pada kemasannya didapati keterangan tentang pembuatan dari bahan apa saja, kapan masa kadaluarsanya berakhir, yang terpenting lagi adalah dikemasannya tercantum nama perusahaan atau produsennya sebagai penanggung jawab produk tersebut.

“Sedangkan minyak goreng curah rentan cepat rusak, mudah terkontaminasi dengan kotoran, mudah dioplos dengan minyak jelantah, bahkan mungkin saja dengan bahan terlarang lainnya,” katanya kepada Abdi Persada FM, Kamis siang (26/8).

Birhasani menilai, dari segi harga, saat ini memang ada perbedaan sekitar Rp500 sampai Rp.1000 lebih mahal minyak goreng berkemasan. Tapi kecenderungan masyarakat sekarang lebih memilih minyak goreng yang berkemasan, terutama untuk keperluan konsumsi rumah tangga. Mengingat Kalimantan Selatan sebagai daerah yang potensi perkebunan sawitnya cukup banyak tentunya diharapkan dapat meningkatkan investasinya untuk hilirisasi industri, yakni pengolahan CPO menjadi minyak goreng berkemasan, sehingga tentunya dengan lahirnya industri minyak goreng kemasan akan menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat Kalsel.

“Kalsel sudah ada satu perusahaan yang memproduksi minyak kemasan yaitu PT Sime Darby Oil dengan merk Minyak Goreng Alif, yang sekarang ini sudah familiar, dirinya berharap perusahaan ini segera memproduksi dengan bahan kemasan yang lebih sederhana namun tetap memenuhi standar SNI, dengan kemasan yang lebih sederhana tentunya harga jualnya ke konsumen bisa lebih murah,” jelasnya panjang lebar.

Birhasani juga menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan baru ini, agar pada waktunya nanti bisa dilaksanakan dengan baik dan masyarakat Kalimantan Selatan bisa menerimanya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.