Pekan Pertama, Penerapan Relaksasi PKB di Kabupaten Banjar Sepi Peminat
2 min read
Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli
BANJAR – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel memberikan diskon sebesar 50 Persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif, bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2, serta tunggakan progresif. Diskon ini diberikan selama 2 bulan terhitung mulai 9 Agustus – 9 Oktober 2021, masyarakat Kalsel yang ingin menikmati pelayanan ini diharuskan mendatangi Kantor UPPD Samsat di daerah masing-masing. Untuk Kabupaten Banjar, sejak dimulainya Relaksasi Pajak yang terhitung sudah kurang lebih 1 pekan dilaksanakan, masyarakat masih belum antusias untuk memanfaatkan momen ini.
Hal ini disampaikan Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, Kepada Abdi Persada FM belum lama tadi. Disampaikan Zulkifli, dengan lamanya waktu Relaksasi Pajak yang diberikan Bakeuda Provinsi Kalsel kepada masyarakat, maka diawal pelaksanaan relaksasi pajak ini masih belum diketahui oleh masyarakat, sehingga masih sedikit wajib pajak yang memanfaatkan diskon 50 persen ini.
“Minggu pertama masih sepi peminat, ini karena Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak. Namun diminggu selanjutnya setelah masyarakat mengetahui adanya diskon tunggakan PKB, maka mereka akan mendatangi Kantor UPPD Samsat Martapura,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, Dengan adanya diskon sebesar 50 persen dan bebas denda PKB tersebut, ia berharap masyarakat wajib pajak sadar akan pentingnya membayar.
“Ditengah pandemi Covid-19 dan PPKM yang tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pemberian diskon PKB tersebut, juga diharapkan dapat membantu meringankan beban kepada Wajib Pajak agar taat pajak, untuk membangun banua,” lanjut Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli, relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya bisa dilakukan di Kantor Induk Samsat dan tidak bisa dilakukan di Counter Samsat Courner, sehingga diimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Relaksasi Pajak, segera saja mendatangi kantor Induk UPPD Samsat Martapura.
“Bagi warga Kabupaten Banjar harus di UPPD Samsat Martapura, dan bagi warga daerah lain silakan mendatangi UPPD Samsat di daerah masing-masing,” tutup Zulkifli. (MRF/RDM/RH)