25 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Webinar Literasi Tanah Laut; Menjadi Masyarakat Melek Digital dengan Literasi yang Tepat

3 min read

TANAH LAUT – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan webinar bertema “Menjadi Masyarakat Melek Digital Dengan Literasi Yang Tepat,” Senin (23/8/2021) pukul 10.00 WITA. Acara dibuka Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dan Bupati Tanah Laut Sukamta, dengan menghadirkan pembicara berkompeten.

Diskusi ini dipandu moderator Reza Rahman yang menghadirkan narasumber pertama, musisi Rieka Roslan.

Rieka mengatakan, batasan apa saja yang harus dipahami dalam berekspresi di media sosial?

“Sebenarnya sederhana, kita harus tahu dulu sosial media ini untuk apa? Kalau untuk mama-mama yang memang hanya ingin bersama dengan teman-teman di akun gunakan itu untuk hal yang baik, kalau ingin memposting sesuatu jangan langsung posting, pikirkan juga akibat dan hasilnya dari posting itu,” tutur Rieka.

“Kita harus cerdas untuk memposting atau membuat apapun, efeknya seperti apa, karena ini tidak bisa dihapus, kita harus hati-hati sekarang karena ada hukum yang berlaku. Jadi saat kamu mau posting atau membuat sesuatu harus tahu bahwa ini tujuannya untuk apa dan dampaknya ke depan gimana,” lanjutnya.

Narasumber kedua Heti Palestina Yunani mengatakan, ada yang namanya generasi Alpha yaitu, paling muda, millenials, dikelilingi teknologi, dan orang tuanya bermedia sosial.

Adapun peluang dunia digital yaitu, kebebasan berekspresi, belajar aktif dan mandiri, hybrid online-offline, tanpa batas, dan juga fleksibelitas.

Tantangan dunia digital meliputi produktif, kreatif, tepat sasaran, bermakna atau bernilai dan inovatif.

Selanjutnya narasumber ketiga Farras Ardiana dengan materi yang tak kalah menarik yaitu ‘Mengenal Lebih Jauh Cara Menyuarakan Pendapat di Dunia Digital.’

Farras menyebutkan, aturan berpendapat dalam surat edaran Kapolri, “Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong,” sebutnya.

Digital ethic adalah etika atau adab dan sopan santun dalam berkomunikasi di internet.

Adapun contoh etika dalam berinternet;

  1. Interaksi seperti dengan manusia pada umumnya.
  2. Gunakan kata-kata yang sopan.
  3. Jangan memberikan info-info yang belum valid.
  4. Perhatikan kata-kata yang ditulis.
  5. Jangan menggunakan kata-kata mengandung sara.
  6. Jangan sebar data privasi.
  7. Hindari perselisihanan.
  8. Hati-hati gunakan huruf kapital.
  9. Berani meminta maaf jika salah.

Farras menambahkan, cara berpendapat di era digital yaitu, hindari opini provokatif, ketahui isu secara detail sebelum berpendapat, memikirkan kembali pendapat, dan gunakan netiket atau sopan dan santun.

Terakhir narasumber Reno Affrian dengan materi ‘Kenali dan Pahami Rekam Jejak di Ruang Digital.’

Reno menyebutkan, apa saja jejak digital yang bisa ditinggalkan? “Jejak digital yang bisa ditinggalkan yaitu, postingan di media sosial, pencarian di Google, tontonan di YouTube, pembelian di marketplace, jalur ojek online, games online yang dimainkan, apps yang diunduh, musik online yang diputar, situs web yang dikunjungi, dan sebagainya,” tuturnya.

Pertimbangkan dengan benar ketika akan memberikan data pribadi, anggota keluarga, ataupun orang lain, baik secara online maupun offline kepada pihak manapun, tanyakan atau bacalah terlebih dahulu maksud dan tujuan permintaan data pribadi tersebut pertimbangkan resikonya bersikaplah kritis atas tawaran apapun.

Ketika menggunakan media sosial batasi data pribadi yang kita posting, selektif sebelum melakukan share berita di media sosial apakah berita itu benar atau hoax.

“Ingatlah selalu bahwa ketika kita posting di internet data tersebut akan ada selamanya dan dapat diakses oleh pihak lain yang kelak akan merugikan kita di kemudian hari,” tutur Reno.(RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.