HUT RI ke-76, Seribu Lebih Narapidana Kabupaten Banjar Diberikan Remisi
1 min read
BANJAR – Sebanyak 1.040 narapidana di 3 lembaga permasyarakatan kabupaten Banjar, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Repulik Indonesia, Selasa (17/8).
Acara penyerahan remisi yang ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura ini, digelar serentak diseluruh Indonesia melalui tayangan virtual yang dipimpin oleh Menkumham RI, Yasona lauly.
Remisi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mendapatkan potongan 1 hingga 6 bulan dan Remisi Umum II (RU-II) yang besaran remisi dapat langsung menghabiskan masa pidana.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik, sedangkan bagi yang menerima remisi bebas harus menjalani masa hukuman subsider karena tidak membayar denda,” ucap Kepala Lapas Perempuan Martapura, Salis Farida Fitriani.
Dilanjutkan Farida, dari 1.040 narapidana di kabupaten Banjar yang mendapatkan remisi, 279 diantaranya merupakan narapidana Lapas Perempuan Martapura
“Di Lapas Perempuan Martapura yang mendapat RU-I sebanyak 268 orang, dan yang mendapat RU-II sebanyak 11 orang,” lanjutnya.
Selain Lapas Perempuan Martapura, 2 lapas lainnya di kabupaten Banjar juga mendapatkan remisi untuk warga binaan mereka, yaitu di Lapas Narkotika Karang Intan mendapat total 731 remisi umum, dan Lembaga Pengembangan Khusus Anak (LPKA) sebanyak 30 remisi umum.
Dari sebanyak 52 narapidana dari 3 Lembaga Permasyarakatan di kabupaten Banjar yang mendapatkan remisi umum II sekaligus remisi bebas, hanya 1 orang warga binaan dari LPKA yang dapat menghirup udara bebas, sedangkan 51 lainnya harus tetap menjalani masa subsider atau masa hukuman selama beberapa bulan akibat tidak dapat membayar denda. (TR-21.01/RDM/RH)