19 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin : HUT RI ke 76, Gelar Lomba Secara Online

2 min read

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Banjarrmasin, Siti Rahimah

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyarankan, perayaan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun, sebaiknya tidak digelar lomba offline, namun menyelenggarakan acara melalui online.

Kepada Abdi Persada FM Sekretaris Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Siti Rahimah, pada Senin (16/8) menjelaskan, saat ini kondisi masih pandemi COVID-19, apalagi kota Banjarmasin menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, dengan demikian sebaiknya kalaupun ingin menggelar lomba sebaiknya bisa secara online, untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Biasanya salah satu lomba yang ramai dilihat warga yaitu panjat pinang, dalam rangka menyemarakkan HUT kemerdekaan RI, namun dipastikan kegiatan itu, tentulah akan menimbulkan kerumunan orang banyak,” ucapnya.

Rahimah mengatakan, peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia pada tahun 2021 ini, memang sama seperti tahun 2020 lalu, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19. Pihak panitia bisa mensiasati lomba yang digelar, berbagai macam secara virtual, seperti membaca puisi, lomba foto berlatar belakang kemerdekaan, dan lomba membaca teks proklamasi, dengan kategori suara mirip Presiden RI yang pertama, yaitu Sukarno atau lebih dikenal bung karno, serta lomba menyanyikan lagu kemerdekaan.

“Para peserta mengirimkan video untuk dinilai dewan juri, pemenang nantinya akan disampaikan lewat daring, dan hadiah bisa ditransfer dari pihak panitia,” jelasnya.

Lebih lanjut Srikandi DPRD Kota Banjarmasin ini menambahkan, setiap kegiatan lomba yang ditampilkan, meski dikirimkan hanya melalui video, juga sebaiknya dishare di media sosial masing masing, sebagai bentuk memeriahkan HUT RI ke 76 tahun, tanpa mengurangi makna peringatan hari kemerdekaan.

“Mari kita berdoa bersama-sama, semoga pandemi ini lekas melandai, dan tahun depan bisa beraktifitas normal seperti biasa, hingga kegiatan lombapun bisa digelar kembali,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Dalam edaran itu ditunjukkan bagi seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yaitu melarang warga untuk menggelar perlombaan secara offline, dalam rangka perayaan HUT RI Ke-76 tahun pada 17 Agustus tahun ini. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.