Warga Banjarmasin Antusias Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Kebijakan pemerintah tersebut dilaksanakan dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 mendatang.
Kepala Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarmasin I, Anni Hanisyah mengatakan antusias masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut sangat tinggi.
Terbukti selama beberapa hari diberlakukan, ada ratusan masyarakat yang menggunakan program ini khususnya di kantor Samsat Banjarmasin I.
“Untuk sementara, sekitar tiga hari pertama sejak 9 sampai 11 Agustus yang lalu sudah ada ratusan wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini. Hari pertama ada 117 orang, hari kedua sekitar 200an dan hari ketiga sekitar 125an orang. Jumlah ini akan semakin bertambah mengingat masih banyak waktu sampai 9 Oktober nanti,” kata Anni kepada Abdi Persada FM, di ruang kerjanya, Jum’at (13/8).
Anni berharap dengan adanya kebijakan pemerintah terkait diskon 50 persen pembayaran PKB dan penghapusan denda pajak ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Mudahan masyarakat bisa lebih aktif dalam memanfaatkan relaksasi pembayaran PKB ini. Selain untuk meringankan beban masyarakat, pajak digunakan untuk pembangunan Banua tercinta,” harapnya.
Selain PKB, Pemprov Kalsel juga memberikan diskon sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021. (NRH/RDM/RH)