Tapin – HSS, Akhirnya Sepakati Tapal Batas Daerah
1 min readBanjarbaru – Setelah sekian lama berproses, akhirnya penetapan batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tapin disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan batas wilayah tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah di ruang rapat PM Noor, Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa (10/8) sore.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA memimpin langsung rapat tertutup, yang diikuti Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad dan Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor, untuk membahas persoalan batas daerah ini.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, mengapresiasi atas kebijaksanaan kepala daerah yang bersepakat khususnya di daerah konsesi tambang.
“Saya sangat mengapresiasi kedua wakil bupati ini, sama-sama orang Banua, sangat bijak, bersepakat dengan solusi yang disediakan Pemprov, wilayah perbatasan dimana ada konsesi tambang sehingga garisnya masuk ke Kabupaten Tapin, kemudian batas yang lain usul Pemprov diserahkan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” katanya.
Safrizal juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atas selesainya kesepakatan tapal batas ini.
Kesepakatan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi 11 Kecamatan yakni Kecamatan Candi Laras Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bakarangan, Kecamatan Lok Paikat, Kecamatan Piani, Kecamatan Daha Barat, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Padang Batung dan Kecamatan Loksado. (BIROADPIM-RIW/RDM/APR)