Keringanan Denda PKB Diharapkan Bisa Tutupi Insentif Nakes dan Penanganan COVID-19
1 min readBANJARBARU – Pemberlakuan program relaksasi keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan untuk tahun 2020 ke bawah diharapkan bisa difungsikan untuk menutupi pembayaran tenaga kesehatan dan penanganan COVID-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Nur mengatakan dengan diberlakukannya program keringanan tersebut, selain dapat membantu masyarakat untuk bisa melunasi tunggakan kendaraannya. Pendapatan yang dialirkan ke pemerintah daerah Kalsel ini bisa dipergunakan untuk penanganan darurat.
“Diakui dengan kondisi COVID-19 sekarang ini, terkait dana pendapatan tentunya akan digunakan untuk membantu pembelian masker dalam penanggulangan kasus pandemi tersebut” ujarnya, kepada Abdi Persada FM, belum lama tadi.
Selanjutnya, Agus mengungkapkan dengan adanya keringanan ini pula, kekurangan anggaran untuk pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan dapat ditutupi meski Pemprov Kalsel diketahui masih memiliki alokasi Belanja Tak Terduga (BTT).
“Semoga dengan adanya program keringanan tunggakan denda pajak ini dapat menutupi pengeluaran lainnya termasuk bagi nakes tadi,” ucapnya.
Terlebih, alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) yang dianggarkan sebelumnya telah mencapai Rp50 miliar dan telah dipergunakan dua SKPD di instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Yaitu BPBD dan Dinkes Kalsel dalam upaya penanganan COVID-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan kepala daerah tentang keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor ini diantaranya adalah PKB, Pajak Progresif dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan BBN-KB II. Yang mana, pemberlakuan tersebut terhitung dari tahun 2020 hingga ke bawah. (RHS/RDM/APR)