Tinjau Penanganan COVID-19 di Kalsel, Kapolri Minta Pemprov Siapkan Ruang Isolasi Terpusat
2 min readBANJARBARU – Meningkatnya kasus COVID-19 di luar wilayah pulau Jawa dalam beberapa bulan terakhir, membuat Pemerintah Pusat terpaksa memerintahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah luar pulau Jawa, termasuk di kota Banjarmasin dan kota Banjarbaru sejak 26 Juli 2021 lalu.
Melihat hal tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melakukan kunjungan ke beberapa wilayah di Indonesia dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi termasuk Kalimantan Selatan, Kamis (5/8) petang.
Dalam pertemuannya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kapolri mengatakan ada kencendrungan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah luar pulau Jawa
“Kalau kita lihat Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu sudah masuk di urutan kedua (kasus lonjakan COVID-19), Kalsel tingkat lonjakannya tidak jauh berbeda dengan Kaltim,” ucapnya.
Kapolri menambahkan, peningkatan kasus COVID-19 di pulau Jawa dalam satu bulan terakhir, membuat keterisian tempat tidur (BOR) menjadi permasalahan utama disertai kelangkaan Oksigen. Oleh karena itu, Jenderal berbintang empat itu meminta agar Pemerintah Provinsi dapat mempersiapkan jika terjadi lonjakan yang serupa di Kalimantan Selatan dengan menyiapkan tempat Isolasi Terpusat
“Mumpung kita belum sampai diangka tersebut, maka kita sudah harus siap dari awal,” ucapnya lagi.
Selain itu, penting pula disiapkan tempat untuk Isolasi Mandiri. Agar para pasien yang sedang menjalani Isolasi Mandiri dapat melakukan perbaikan bukan pemburukan.
“Kecendrungan masyarakat, banyak yang memilih untuk tidak melapor kepada Puskesmas setempat saat bergejala. Sehingga setelah beberapa hari didiamkan tanpa ada penanganan, yang terjadi adalah pemburukan bukan kesembuhan,” tambahnya
Tak lupa Kapolri meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika merasa bergejala terpapar COVID-19. (TR21-01/RDM/RH)