Tertunda 1 Tahun Akhirnya 5 Kepala SKPD di Pemko Banjarmasin Dilantik
2 min readBANJARMASIN – Setelah menunggu selama 1 tahun, 5 kepala dinas dilingkup Pemerintah Kota dilantik Walikota Banjarmasin, Jumat (6/8).
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan saat ini, untuk 5 pejabat kepala dinas, yang tertunda 1 tahun lamanya. Sejak, dinyatakan lolos dari lelang jabatan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin kami mengucapkan selamat dan sukses kepada para pejabat yang dilantik saat ini,” ucap Ibnu.
Untuk para pejabat yang baru dilantik ini, hendaknya dapat segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang diberikan ini. Karena pejabat ini sudah menjadi definitif. Sehingga keputusan dan kebijakan kerja bisa dilaksanakan.
Ibnu berharap, kepala dinas yang baru dilantik ini hendaknya dapat bekerjasama untuk membuat Banjarmasin Barasih Wan Nyaman (Baiman) dan bermartabat.
“Pejabat yang baru dilantik ini hendaknya dapat bekerjasama dengan kepala daerah, sehingga terbentuk tim kerja untuk mewujudkan Kota Banjarmasin Barasih Wan Nyaman serta bermartabat,” tutur Ibnu.
Selain itu, pihaknya meminta kepada para kepala Dinas yang baru dilantik ini, dapat melaksanakan tugas dengan cepat dan maksimal, untuk kinerja yang lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut Ibnu mengatakan, pelantikan 5 kepala dinas ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pelantikan 5 kepala dinas ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Mengingat masa jabatan mereka baru belum mencapai 6 bulan,” kata Ibnu.
Sehingga, lanjutnya, pelantikan kepala dinas ini tidak ada pelanggaran karena sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
5 kepala dinas yang dilantik tersebut, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Isa Anshari, Kepala Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Muhammad Mahmud. (SRI/RDM/RH)