Kunjungi Kalsel, Kapolri : Tetap Awasi Kelonggaran PPKM Level 4
1 min readBANJARBARU – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang pemerintah hingga 9 Agustus 2021. Meski demikian, ada sejumlah kelonggaran aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Sejumlah kelonggaran yang diberikan diantaranya yaitu warung makan dan pasar tetap diperbolehkan buka dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam hal ini mengatakan, terkait dengan pelonggaran yang telah diberikan pada PPKM level 4 seperti di pasar tradisional dan rumah makan harus tetap diawasi protokol kesehatannya. Agar level PPKM di kota Banjarmasin dan kota Banjarbaru dapat diturunkan menjadi setidaknya level 3
“Karena dengan diturunkannya level PPKM akan memunculkan gairah perekonomian yang menjadi lebih baik,” ucapnya saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Kamis (5/8).
Untuk bisa mencapai hal tersebut, perlu kerja keras yang dilakukan oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi
“Kita semua tentunya mengetahui pada saat PPKM darurat kemarin, resikonya terhadap perenomian sangat luar biasa,” ucapnya lagi
Kapolri juga mengharap, dengan PPKM level 4 hingga level 1, pertumbuhan ekonomi dapat tetap berjalan positif
“Walaupun perekonomian positif, prokesnya harus tetap kita jaga. Supaya angka COVID-19 bisa dikendalikan, ini adalah petaruhan kita yang harus selalu kita kelola,” pungkasnya. (TR21-01/RDM/RH)