Pandemi COVID-19, Pemprov Kalsel Berikan Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor
1 min read
Pj Gubernur Kalsel saat memberikan penjelasan soal dispensasi pajak kendaraan bermotor
BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, untuk semua jenis kendaraan, dengan tunggakan di bawah tahun 2021. Pemberian diskon ini juga disertai dengan penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA, saat jumpa pers di kantor gubernur Kalsel di Banjarmasin, pada Jum’at (30/7).
“Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” katanya.
Dikatakan Safrizal, selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga memberikan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Disampaikan Pj Gubernur Kalsel, relaksasi ini berlaku dari 10 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Menurut Safrizal, semula tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor mencapai Rp900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp740 miliar.
Disampaikan pria kelahiran Aceh ini, ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat.
Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.
“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” katanya.
Pria kelahiran 21 April 1970 ini menyebutkan, alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan, adalah untuk menutupi kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan COVID19 di banua di tahun ini.
“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” katanya. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)