Pemkab Banjar Sosialisasikan Penerapan PPKM Level III
2 min readBANJAR – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 dan Pj Gubernur Kalsel tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3, Bupati Banjar Saidi Mansyur beserta Forkopimda Banjar akhirnya menyepakati pelaksanaan PPKM di Kabupaten Banjar terhitung sejak tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Tidak mau terkesan lamban, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satpol PP Kabupaten Banjar melaksanakan Giat Cipta kondisi dan sosialisasi tentang pelaksanaan PPKM Level 3 di beberapa Cafe dan rumah makan di sekitaran Kota Martapura, pada Selasa (27/7) malam.
PLT Kasatpol PP Kabupaten Banjar Aidil Basith menyampaikan, sosialisasi tentang pelaksanaan PPKM level III dilakukan agar masyarakat sadar, melihat perkembangan situasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Banjar yang sampai saat ini masih menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
“Giat ini dilaksanakan untuk memantau aktivitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat di tempat usaha yang masih diizinkan untuk buka di masa PPKM level 3 ini. Pengawasan meliputi protokol kesehatan serta fasilitas pendukung prokes,” ucap Aidil Basith.
Lebih lanjut Aidil Basith menjelaskan, pelaksanaan giat ini bukanlah untuk menakuti masyarakat, melainkan melaksanakan sosialisasi secara humanis dan bersifat mengedukasi masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah memahami tentang pedoman pelaksanaan PPKM seperti menggunakan masker dengan konsisten, lazimkan mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Saya optimis sesegera mungkin kasus dapat beranjak turun dan pembatasan yang ada dapat dilongggarkan,” lanjut Aidil Basith.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan itu petugas melaksanakan patroli dan sosialisasi di sejumlah titik diantaranya, Taman Stadion Demang Lehman, berlanjut ke sejumlah cafe dan angkringan dan diakhiri di Alun Alun Ratu Ratu Zalecha. (HUMASBANJAR-MRF/RDM/RH)