Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, Kalsel Tetapkan PPKM Level III Untuk 11 Kabupaten
2 min readBANJARMASIN – Menyusul ditetapkannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV untuk kota Banjarmasin dan Banjarbaru, maka pemerintah provinsi Kalimantan Selatan pun menetapkan PPKM level III untuk 11 kabupaten lainnya. Kebijakan ini disampaikan langsung pj gubernur Kalsel Safrizal ZA, didampingi Kapolda Kalsel Rikhwanto, dan Danrem 101/Antasari Firmansyah, pada jumpa pers terbatas di mapolda Kalsel, Senin siang (26/7).
“Menindaklanjuti terbitnya Instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level IV di luar wilayah Jawa dan Bali, maka pemerintah provinsi juga menerbitkan Instruksi gubernur nomor 16 tahun 2021, yang menetapkan penerapan PPKM level IV di dua kota, dan PPKM level III di 11 kabupaten,” papar Safrizal.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan, sesuai dengan instruksi Mendagri tertanggal 25 Juli 2021 itu, maka PPKM level IV dan PPKM level III itu berlaku mulai 26 Juli – 8 Agustus 2021 mendatang.
“Terkait penetapan PPKM level IV dan level III ini, maka saya mengharapkan bupati/walikota di Kalsel, pertama untuk menambah kapasitas tempat tidur di ICU dan juga ruang isolasi, sekurang-kurangnya 50 persen. Kedua, agar gencar melakukan sosialisasi penerapan PPKM level IV dan level III kepada masyarakat. Kemudian yang ketiga, adalah menyediakan alat dan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus COVID 19, agar dapat melakukan perawatan maksimal di daerah masing-masing, sebelum merujuk ke rumah sakit utama. Dan terakhir, untuk menyediakan masker sebanyak-banyaknya untuk dibagikan kepada masyarakat, sambil terus mengintatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” urainya.
Namun yang lebih utama menurut Safrizal, adalah peran serta masyarakat untuk patuh selama penerapan PPKM level IV dan level III ini. Hal ini tidak lain, agar penyebaran kasus dapat ditekan, dan PPKM dapat dilonggarkan, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas.
“Saya mohon agar protokol kesehatan diperketat lagi, agar kebijakan PPKM level IV dan level III ini dapat berjalan lancar, demi menekan angka kasus COVID 19, maupun angka kematian dan juga tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit. Jika kita dapat meredam semua itu dalam 2 pekan ini, maka tidak menutup kemungkinan PPKM dapat dilonggarkan,” tutupnya.
Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level IV di luar pulau Jawa dan Bali, maka dua kota yang menerapkan PPKM level IV di Kalsel adalah kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Sedangkan 11 kabupaten yang menerapkan PPKM level III, adalah kabupaten Batola, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. (RIW/RDM/RH)