13 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Penumpang Angkutan Umum Antar Daerah di Kalsel Wajib Membawa Sertifikat Vaksin

1 min read

Terminal Tipe B Kilometer 6 Banjarmasin

BANJARMASIN – Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di dua kota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta 11 daerah untuk PPKM level 3. Maka, Terminal Tipe B Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan pembatasan penumpang angkutan umum antar daerah serta mewajibkan penumpang membawa sertifikat vaksin dan keterangan negatif swab antigen.

Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Rusma Khazairin mengatakan, untuk di Terminal Tipe B yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan ini, kegiatan berjalan seperti biasanya.

Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Rusma Khazairin

“Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, tidak ada pelarangan di Terminal Tipe B yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Rusma, kepada Abdi Persada, Selasa (27/7).

Menurut Rusma, pihaknya tidak memberlakukan pelarangan, hanya ada pembatasan yaitu, jumlah penumpang setinggi tingginya sebanyak 70 persen.

Peraturan jumlah penumpang tersebut, lanjutnya, terus disosialisasikan oleh pihaknya, kepada sopir Sopir angkutan yang ada di Terminal Tipe B Provinsi Kalimantan Selatan. Dan, diharapkan para pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Rusma juga mengatakan, penumpang angkutan umum antar daerah di Provinsi Kalimantan Selatan disyaratkan, untuk membawa surat sertifikat vaksin dan keterangan negatif swab antigen.

“Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4 ini, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut,” ucapnya.

Seperti, tambah Rusma, membawa bukti sertifikasi vaksin serta membawa bukti hasil swab antigen negatif.

Persyaratan tersebut wajib dibawa oleh penumpang domestik di Provinsi Kalimantan Selatan ini.

“Nantinya akan ada petugas di Terminal Tipe B yang melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan tersebut,” ucap Rusma. (SRI/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.