Daerah Diminta Alokasikan Anggaran Bantuan Sosial
1 min readBANJARBARU – Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar didampingi Kepala Bakeuda dan Inspektur Kalsel, mengikuti Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan sosial, pada Senin siang (26/7).
Kegiatan ini merupakan review dari sosialisasi pemerintah daerah, agar melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD.
Ini bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Sosialisasi ini digelar secara virtual dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD.
“Ini bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Pemda wajib menyampaikan, melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial, yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama pada tabggal 15 dan 30 setiap bulan,” paparnya.
Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.
Selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)