26 Juli – 2 Agustus 2021, Ini Aturan PPKM Level IV di Banjarbaru
4 min readBANJARBARU – Berdasarkan KPC-PEN pertanggal 23 Juli 2021 tentang Kota Banjarbaru yang ditetapkan masuk PPKM Level IV, dan sesuai arahan Presiden RI serta hasil Rapat Forkopimda Banjarbaru tentang Tindak lanjut persiapan PPKM Level IV pada 24 Juli kemarin, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan, Dandim 1006/ Banjar Letkol Inf. Imam Muhtarom, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, Senin (26/7) sepakat menandatangani instruksi Forkopimda kota Banjarbaru nomor : 180/I/ KUM/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level IV periode 26 Juli – 2 Agustus 2021.
“Sesuai intruksi tersebut, untuk kota Banjarbaru terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi,” ujar Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Senin (26/7).
Hal senada juga disampaikan Kejari Banjarbaru Andri Irawan. Menurutnya, periode tersebut dipilih pihaknya, karena mengikuti pemerintah pusat.
“Kita menerapkan aturan ini, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada 25 Juli kemarin, dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat serta daerah khususnya di Banjarbaru,” jelas Andri.
Berikut peraturan lengkap PPKM Level IV berdasarkan surat edaran yang akan berlaku pada 26 Juli – 2 Agustus 2021 tersebut;
1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ Online
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur sebagai berikut :
a. tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA
b. Tenant yang melayani food and beverage (F&B) tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyediakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA
c. Selain tempat terkait huruf a dan b tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini.
6. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
7. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan;
8. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen sampai dengan pukul 15.00 WITA.
9. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
10. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dan diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
12. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, mushola dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan sholat Jumat dilaksanakan di mushola warga setempat), dengan jamaah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.
14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pijl, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) ditutup untuk sementara.
15. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara;
16. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang ditutup sementara.
17. Resepsi pernikahan dilarang.
18. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak;
19. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
20. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
21. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
22. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.
23. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373. (RDM/RH)