DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Damkar
2 min read
Suasana rapat pansus Raperda Damkar di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Kalangan Legislatif mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemadam Kebakaran.
Kepada sejumlah wartawan pada Kamis sore (22/7) Ketua Panitia Khusus Raperda Pemadam Kebakaran DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, pembahasan perdana ini mengundang Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, untuk menyesuaikan aturan sebelumnya, yaitu Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran.

“Hasil rapat perdana ini, menyesuaikan aturan sebelumnya dan membuat draf pasal penambahan,” ucapnya.
Hari mengatakan, dalam pembahasan awal Raperda ini, diantaranya akan mengatur asuransi bagi keselamatan anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) selama dalam bertugas, sangat rawan terjadi kecelakaan baik di jalan maupun di tempat kejadian, apalagi bekerja secara sukarela menangani rumah warga yang terbakar.
“Kita ingin Pemko akan memberikan jaminan berupa asuransi bagi keselamatan anggota BPK, namun dikonsultasi dengan bagian keuangan terlebih dahulu karena menyangkut anggaran daerah,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menilai, pembahasan raperda ini sangatlah tepat direvisi. Mengingat jumlah barisan pemadam kebakaran (BPK) yang terlihat dilapangan semakin banyak, sehingga perlu dilakukan pendataan.

“Kalau terdata resmi diinstansi sudah ada sebanyak 270 BPK, dengan demikian akan didata ulang. Selain itu perlu diatur agar juga tertib berlalu lintas, supata tidak lagi terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah Pemadam Kebakaran merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin pengajuan telah digelar pada Kamis 15 Juli tadi, dan sebelumnya sudah dilakukan uji publik pada tahun 2019 lalu, sempat direncanakan dibahas pada tahun 2020, namun terkendala pandemi COVID-19. (NHF/RDM/RH)