Pemprov Kalsel Usulkan Dua Raperda
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengusulkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/7).
Dua buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik (SPBE).
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mengatakan dana cadangan daerah adalah salah satu aspek penting dalam pembiayaan daerah dimana provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serentak pada tahun 2024 dan hal ini akan membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar dalam waktu dekat.
“Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang dituangkan APBD Kalsel, pemerintah daerah berinisiatif menyisihkan dana untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalsel tahun 2024 melalui dana cadangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan SPBE dirancang meningkatkan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan sebutan E-Goverment.
“Agar pencapaian sasaran dalam periode beberapa tahun mendatang dapat lebih terarah, maka diperlukan sebuah rencana strategis teknologi informasi sebagai acuan pengembangan aplikasi sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi,” kata Safrizal.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengambil peran aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang dapat menunjang pelayanan publik, keamanan dan ketertiban umum. (NRH/RDM/RH)