20 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Kurangi Limbah Plastik, DLH Kalsel Imbau Panitia Ibadah Kurban Gunakan Bakul Purun

2 min read

Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana

BANJARBARU – Pengurangan limbah kantong plastik terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) demi menjaga lingkungan.

Termasuk pada pelaksanaan perayaan kurban Idul Adha 1442 H yang jatuh pada, Selasa 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau agar mengurangi sampah plastik dalam membungkus daging dan diganti dengan bahan ramah lingkungan.

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan bakul purun ukuran kecil sebagai pengganti kantong plastik untuk membungkus daging yang bakal dibagikan pada perayaan kurban besok.

“Selain itu, kami juga membagikan bakul sebagai alternatif lainnya,” ujarnya, Senin (19/7).

Menurut Hanifah, hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari dari surat edaran (SE) Kementerian LKH RI dan SE Gubernur Kalsel.

“Timbulan sampah plastik ini masih jadi persoalan yang serius dan harus kita tangani bersama,” tambahnya.

Hanifah juga berpesan, agar panitia pelaksana kurban dapat mengedukasi penggunaan purun atau bahan ramah lingkungan.

“Agar timbulan sampah plastik berkurang. Hal ini harus ada kesadaran masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Hanifah menyebut, langkah ini sebagai pelopor bakul purun hasil olahan orang Banua.

“Selain pengurangan sampah plastik, ini juga dapat meningkatkan ekomomi masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, H-2 Idul Adha 1442 H, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi penggunaan palstik pada pembagian daging kurban nanti.

Imbauan itu berdasar pada Surat Edaran (SE) Gubernur yang tertuang dalam Nomor 660/01050/DLH/-Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik pada pembagian daging kurban Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha dan sebagai komitmen upaya pemerintah daerah untuk mengurangi timbulan sampah plastik sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (ASC/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.