26 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Terbitkan Surat Edaran, Ini Aturan Pemprov Kalsel Soal Takbiran dan Sholat Idul Adha

1 min read

Pj gubernur Kalsel

BANJARMASIN – Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 800/3167/P2P/Dinkes/2021 pada Jumat (16/7). Surat edaran yang ditandatangani unsur Forkopimda Kalsel itu, mengatur soal petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha  dan pelaksanaan qurban 1442 Hijriah.

Dalam surat itu disebutkan, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid-masjid yang berada di zona kuning dan hijau dengan skala mikro.

“Zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, RT, boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB Prov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (16/7) sore.

Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan handsanitzer, menjaga jarak shaf shalat.

“Menyiapkan masker dan handsanitizer, shaf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit, juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.