13 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

2 min read

Suasana saat rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, mengusulkan pengajuan tiga rancangan peraturam daerah (Raperda) inisiatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin kepada wartawan pada Kamis sore (15/7) diruang kerjanya mengatakan, ketiga raperda Inisiatif dewan yaitu, raperda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perda revisi nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya Kebakaran serta revisi perda penyelenggaraan reklame.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin.

“Setelah digelar paripurna terbuka, kami melakukan rapat pembentukan panitia khusus, terpilih Ketua Pansus raperda retribusi IMB Suyato, perda revisi penanggulangan dan pencegahan bahaya Kebakaran diketuai Hari Kartono, sedangkan revisi perda penyelenggaraan Reklame Ketuanya Muhammad Isnaini,” ucapnya.

Yamin menjelaskan, tujuan pengusulan tiga raperda inisiatif Dewan untuk raperda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
agar dalam melakukan pendirian bangunan berupa gedung maupun rumah hendaklah dilakulan penataan yang lebih baik. Kemudian perda revisi penanggulangan dan pencegahan bahaya Kebakaran dengan harapan akan memaksimalkan pengawasan dan penanggulangan kebakaran, karena sering terjadi kebakaran di Banjarmasin. Dan
pengajuan perda penyelenggaraan reklame supaya keberadaannya ditata ulang kembali.

“Kami nilai, keberadaan reklame perlu dievaluasi, agar tidak ada membahayakan, jangan sampai ada reklame tanpa izin,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor sepakat dengan pengajuan usulan inisiatif Dewan dengan tiga raperda ini, mulai dari pentingnya mendirikan gedung
dan rumah harus menyesuaikan penataan ruang, kemudian tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya Kebakaran, sangat perlu menciptakan rasa aman, keselamatan di jalan raya baik barisan pemadam kebakaran dan masyarakat pengguna jalan.

Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor.

“Perda revisi reklame akan disinkronkan peraturan Kementerian Perdagangan, dengan mengatur keindahan,” tutupnya.

Untuk diketahui, DPRD Kota Banjarmasin juga menggelar agenda dua paripurna, yaitu laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2020, dan penyampaian KUA PPAS tahun 2022, masing-masing 8 Fraksi menyampaikan pemandangan umum. (NHF/RDM/MTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.