DPRD Kalsel Tetapkan Satu Raperda Baru Dimasukkan Propemperda 2021
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. Penetapan tersebut dalam rapat paripurna internal DPRD Kalimantan Selatan pada Kamis (15/7).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Rosyadi Elmi mengatakan Raperda yang ditambahkan itu adalah Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 yang merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
“Pada 1 Juli 2021, Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan surat Nomor 188.341/00958/KUM kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan tentang permohonan Propemperda Tahun 2021, yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024. Kemudian oleh Pimpinan Dewan, BP Perda ditugaskan untuk melakukan koordinasi terhadap usul penambahan Raperda tersebut ke dalam Propemperda Tahun 2021,” katanya.
Pada 12 Juli 2021, lanjut Rosyadi, BP Perda melaksanakan rapat koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat tersebut berlangsung dengan dinamika diskusi yang konstruktif. BP Perda mencermati bahwa memang ada urgensi untuk memasukkan usul Raperda tersebut ke dalam Propemperda.
“Salah satu urgensinya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, mengingat Pilkada adalah ikhtiar untuk memastikan asas kedaulatan rakyat dijalankan. Sehingga pada saat Perubahan APBD Tahun 2021 ini diharapkan kita sudah bisa membentuk dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada di tahun 2024,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 tersebut masuk dalam Propemperda Tahun 2021 maka jumlah usul raperda menjadi 22 buah. (NRH/RDM/MTB)