DPRD Kalsel Sepakat Dua Usulan Raperda Jadi Inisiatif Dewan
2 min read
Suasana rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK didampingi Wakilnya Karmila.
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan sepakat dua usulan Raperda dari dua Komisi menjadi inisiatif Dewan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK, Kamis (15/7).
Kedua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi pendidikan.
Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dalam penjelasannya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Rosehan Noor Bahri menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalan.

“Tujuannya adalah efektif dan efesien, tepat sasaran serta anggaran aman yang utamanya nyaman berkeselamatan ramah lingkungan,” katanya.
Selain itu, pelayanan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan guna menjamin masyarakat memperoleh kemudahan dalam menggunakan jalan sehingga meningkatkan sektor ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
“Itulah yang mendasari gagasan adanya Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan,” jelas Rosehan.
Sementara itu, dalam penjelasan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan yang dibacakan Anggotanya, Abdul Hasib Salim, bahwa usulan inisiatif Raperda Tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Selain itu, Komisi IV menyatakan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan proaktif dalam penyelenggaraan penguatan fasilitasi pendidikan tinggi melalui perwujudan Raperda inisiatif ini,” tambah Hasib. (NRH/RDM/MTB)