Tim Gabungan Polhut KPH Tabalong dan Dishut Kalsel Amankan Tambang Ilegal
2 min read![](https://abdipersadafm.co.id/wp-content/uploads/2021/07/14-JULI-202111.jpg)
Petugas amankan satu buah alat berat (Sumber Foto: FB KPH Tabalong)
BANJARBARU – Tambang ilegal di Kalimantan Selatan masih saja terjadi. Hal ini dibuktikan dengan temuan aktivitas tambang oleh tim Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Tabalong bersama Polhut Dishut Prov Kalsel, Senin 12 Juli tadi, di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
![](https://abdipersadafm.co.id/wp-content/uploads/2021/07/14-JULI-202112.jpg)
Tim gabungan pun berhasil menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak dan bekas-bekas adanya aktivitas illegal mining. Diantaranya perbaikan jalan dan penggalian baru bara, di lokasi yang masuk di kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Panaan tersebut.
Pimpinan Tim Polhut KPH Tabalong, Zainal Abidin mengatakan, selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial AR yang diketahui sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas ilegal.
“Menurut keterangan pengawas lapangan, mereka tidak melakukan penambangan. Tapi rencananya akan mengangkut stok batu bara yang sudah ada, hasil dari illegal mining sebelumnya,” katanya kepada Abdi Persada FM, Selasa (13/7).
Setelah menginterogasi pengawas lapangan, dia menyampaikan, selanjutnya tim gabungan memasangi ekskavator yang ditemukan dilokasi itu dengan police line. Serta, membawa pengawas lapangan ke Kantor KPH Tabalong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tim mengumpulkan semua data, termasuk meminta surat pernyataan dari bersangkutan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin lagi,” ucap Zainal.
Dia mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
“Mulai saat ini kami akan tindak tegas semua aktifitas illegal dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, kasus illegal mining di Desa Panaan menjadi temuan pertama mereka pada tahun ini.
“Itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Adapun untuk pelaku dikatakan Pantja, pihaknya telah meminta agar segera mengurus perizinan sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Serta membayar denda terkait illegal mining yang sudah dilakukan.
“Perhitungan denda saat ini dilakukan teman-teman Bidang PPH (Perencanaan Pemanfaatan Hutan). Mereka melihat berdasarkan banyaknya batu bara yang dikeruk dan harganya,” pungkasnya. (ASC/RDM/RH)