Laporan limbah infeksius tidak rutin, ini harapan DLH
2 min readKalsel-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menyayangkan, masih minimnya kesadaran DLH kabupaten/kota di Kalsel untuk memberikan laporan tentang penanganan limbah medis COVID-19.
Limbah medis tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini berupa masker, sarung tangan, perban, alat suntik dan set infus bekas.
Pengelolaan limbah medis di Kalsel belum terkontrol secara maksimal, meski Banua salah satu penyumbang kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pengelolaan limbah medis Covid-19 semestinya dilakukan dengan pengawasan ketat. Mengingat mempunyai resiko penularan.
Namun yang terjadi di lapangan ujarnya, banyak kabupaten/kota yang tidak secara rutin melakukan pelaporan penanganan limbah medis ke pihaknya di provinsi.
“Misalnya Banjarbaru, tidak pernah melaporkan ke DLH Provinsi soal penanganan limbah medis sejak awal pandemi COVID-19 hingga sekarang,” terangnya.
“Tugas kami sebagai bagian dari Satgas COVID-19 adalah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah infeksius atau sampah medis di Kalsel,” tambahnya.
Hanifah mengaku, jika selama ini pihaknya rutin menyurati kabupaten/kota agar menyampaikan laporan terkait limbah COVID-19.
“Tapi tidak semua kabupaten/kota memberikan pelaporan,” ujarnya.
Namun demikian, ada juga kabupaten/kota di Banua yang rutin mengirimkan laporan ke DLH Kalsel.
“Yakni Kota Banjarmasin, meski masih perlu verifikasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kewajiban melaporkan penanganan limbah Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Tanggal 12 Maret 2021 revisi dari SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19, 24 Maret 2020.
Lalu Pemprov Kalsel menindaklanjuti dengan SE Gubernur Kalsel yang tertuang dalam Nomor 440/824/DLH/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Dari Penanganan Covid-19, 5 Mei 2021.
Terakhir, pada 4 Juni 2021 lalu, kabupaten/kota juga telah disurati melalui Surat Gubernur Kalsel bernomor 660/00798/DLH/2021 Perihal Permohonan Data Timbulan Limbah B3 Covid-19.
Dari data DLH Kalsel, tahun 2020 lalu total volume limbah infeksius di Banua tercatat 182.821,3 kilogram. Sedang di Tahun 2021 hingga bulan Mei, totalnya mecapai 68.983 kilogram.
“Karena tidak semua kabupaten/kota melaporkan, maka data itu belum refresentatif”, Katanya. (ASC/