24 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Yani Helmi Sosialisasikan Perda Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin

2 min read

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (tengah) saat disambut langsung oleh Kepala Desa Sukamaju, Sukmo Riyanto (kanan).

TANAH BUMBU – Anggota Komisi II  DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi bersama manajemen RSUD Ulin Banjarmasin menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2011 di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan Sosialisasi Perda (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 yang di gelar di aula kantor Kepala Desa Sukamaju, Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (29/6) siang.

Kegiatan rutin dari wakil rakyat ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan ini juga diikuti puluhan warga Desa Sukamaju dan dilaksanakan pada Selasa (29/6) siang.

“Dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut tentu diharapkan warga Desa Sukamaju mampu memahami secara detail terkait pola tarif pelayanan kesehatan yang kini diterapkan oleh RSUD Ulin Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

Politisi dari Partai Golkar yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel menyampaikan sangat mengapresiasi sejumlah masyarakat yang hadir dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini.

“Sehingga, apabila masyarakat sudah memahami dengan aturan ini. Maka, mereka tidak ragu-ragu lagi menuju rumah sakit,” ujar Yani Helmi.

Terlebih, wakil rakyat Kalsel Dapil Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) yang akrab disapa paman Yani itu menyebutkan dari paparan narasumber terkait perda tersebut setidaknya tarif, pelayanan hingga urusan kesehatan mampu ditangani dengan baik dan mudah.

“Ini dapat memberikan pengetahuan baik secara lengkap dari layanan BPJS Kesehatan dan Jamkesda dari kelas I, kelas II hingga kelas III. Saya berharap, setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat mampu memberikan informasi lanjutan ke telinga warga lainnya untuk mendapatkan edukasi terkait Perda ini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel untuk turut serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh rumah sakit milik Pemprov Kalsel tersebut.

“Kami sangat berterima kasih telah dibantu untuk turun langsung kepada masyarakat terkait perda yang kini masih diterapkan,” ucapnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk ditingkat provinsi Kalimantan Selatan. Yang mana, masyarakat akhirnya dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang kini masih diterapkan oleh RSUD Ulin Banjarmasin.

“Selama ini kami belum ada menerima kunjungan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011. Setidaknya masyarakat disini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan. Sekali lagi, saya sangat berterima kasih dan semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainnya agar setidaknya dapat diketahui secara umum ataupun detail dari aturan ini,” terangnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.