3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Kalsel Resmi Luncurkan Aplikasi E-Perda

2 min read

Pj Gubernur Kalsel (depan, tiga dari kanan) berfoto bersama Forkopimda Kalsel usai peluncuran aplikasi E-Perda pada Selasa (29/06)

BANJARMASIN – Satu lagi inovasi besar lahir di  Kalimantan Selatan. Kali ini di bidang produk hukum daerah melalui  Aplikasi E-Perda Kabupaten/Kota. Terobosan ini dalam rangka mendukung layanan berbasis elektronik di bidang produk hukum daerah

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, dan Direktur Produk Hukum Kemendagri, Makmur Marbun, secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi E-Perda kabupaten kota se-Kalsel, pada Selasa (29/6) di gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin. Dimana sebelumnya, Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik, terlebih dulu meluncurkan program ini secara virtual.

Launching aplikasi E-Perda se-Kalsel digelar secara fisik di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, dihadiri oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Danlanal Banjarmasin, Sekdaprov Roy Rizali Anwar, serta jajaran SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.

Adapun E-Perda merupakan layanan berbasis elektronik besutan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah.  Aplikasi E-Perda dirancang untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan rancangan produk hukum daerah.

Salah satu keuntungan terobosan tersebut, yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.

Dirjen Otda, Akmal Malik, mengungkapkan, alasan yang mendasari terbentuknya E-Perda.

Ujarnya, salah satu problem pemerintah adalah obesitas regulasi.

Hal ini terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi.

Belum lagi kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.

“Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat,” ujar Akmal Malik.

Ia pun menerangkan dampak-dampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang dibutuhkan.

“Lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama, kemudian kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisinya,” tambahnya.

Meski begitu, menurut Akmal, dalam konteks ini, Pemda tidak bisa disalahkan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengapresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi.

Ia menjelaskan, E-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.

Menyusul wilayah lain yang sudah lebih dulu meresmikan aplikasi E-Perda, Kalsel pun kini mulai menerapkannya.

“Jadi kalau kita melayani, prinsipnya ingin lebih cepat. Sooner better. Alokasi E-Perda juga akan memangkas waktu lebih cepat,” tegasnya.

Safrizal mengemukakan tagline Kalsel dalam menerapkan E-Perda, yakni Faster, Easier, Cheaper, Better.

Terakhir, Ia berharap pendekatan berbasis elektronik mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang modern sehingga menghasilkan layanan yang prima. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.