Disdag Kalsel Akan Terus Tingkatkan Pengawasan Distribusi B2
1 min readBANJARMASIN – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, akan terus melakukan peningkatkan pengawasan distribusi bahan berbahaya (B2).
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani, kepada wartawan pada Senin (28/6), pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dalam distirbusi bahan berbahaya (B2) melalui sosialisasi kebijakan kepada para distributor.
Berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 telah mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pengecer terdaftar, bukan lagi menjadi tugas dan wewenang Dinas Perdagangan Provinsi, namun distributor terdaftar, perizinannya akan langsung ke Kementrian Perdagangan RI.
“Kita upayakan setiap pendistribusian barang berbahaya (B2) tetap terus diawasi,” katanya.
Birhasani menjelaskan, untuk pemeriksaan fasilitas penyimpanan Bahan Berbahaya, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan B2, tetap menjadi kewenangan Kabupaten dan Kota. Kebijakan distribusi bahan berbahaya diantaranya, sianida, boraks, formalin, zat kimia, dan pewarna buatan atau rhodamin B.
“Bahan Berbahaya (B2) adalah Zat, bahan Kimia dan Biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup, secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, tertogenik, mutagenic, korosif dan iritasi,” ucapnya panjang lebar.
Lebih lanjut Birhasani menyampaikan, untuk kewajiban melakukan pemeriksaan sarana distribusi atau pengawasan, melibatkan lintas instansi yaitu BPOM, Dinas kesehatan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Dinas Perindustrian serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
“Kami ingin meningkatkan pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya, sehingga terwujud pelaksanaan kegiatan distribusi B2 secara efektif dan efisien di wilayah Kalimantan Selatan,” katanya. (NHF/RDM/RH)