4 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tarif Masuk ke Tahura Sultan Adam Sudah Sesuai Perda

2 min read

Tahura Sultan Adam Mandiangin

BANJARBARU – Tarif retribusi yang dikelola oleh wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Mandiangin milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018.

Diketahui, regulasi penerimaan ini sepenuhnya telah diketahui oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan.

“Dari hasil monitoring yang kami lakukan bersama kemarin, bahwa untuk harga tarif retribusi yang diterima dari pengujung sudah sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Usaha (RJU) dan itu sudah dipaparkan langsung oleh Kepala Tahura Sultan Adam,” ujar Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rahmanita Ariffin, kepada Abdi Persada FM, Jumat (25/6) siang.

Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rahmanita Ariffin.

Ia mengatakan, apabila tarif retribusi yang dikenakan kepada pengunjung masih terlalu tinggi. Maka, secara evaluasinya tetap diserahkan ke pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Mandiangin.

“Untuk perubahan dan seterusnya bahkan terkait tarif masih merupakan kewenangan dari Tahura Sultan Adam. Dimana, hubungannya itu langsung bersentuhan dengan Biro Hukum Setdaprov Kalsel,” paparnya.

Sementara itu, Kasubbid Perencanaan Pendapatan Bakeuda Kalsel, Randy Hidayat mengakui tarif yang dikenakan untuk pengunjung telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Satu motor jenis roda dua itu dikenakan 10.000 rupiah dan perorang juga tarifnya 10.000 rupiah, sisanya 2.000 rupiah khusus asuransi. Jadi, apabila 2 orang itu 20.000 rupiah sehingga ditotalkan menjadi 32.000 rupiah,” ucapnya.

Dijelaskannya lagi, khusus tarif roda empat sesuai dengan aturan dikenakan tarif sekitar Rp25.000 dengan kategori rombongan, macanegara, dewasa hingga anak-anak.

“Yang jelas, untuk tarif mobil sudah beda lagi dan ini tentu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,” tutupnya.

Adapun tarif yang dikenakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 yang disahkan pada 2 April 2018 lalu meliputi, khusus karcis roda dua sekitar Rp10.000, roda empat Rp25.000 dan untuk kategori anak-anak Rp6.000, dewasa Rp10.000 serta wisatawan mancanegara mencapai Rp50.000 – Rp100.000. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.