BP Perda DPRD Kalsel Konsultasikan 10 Raperda Yang Masih Bermasalah di Kemendagri
1 min read
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi
BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih “bermasalah” di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Konsultasi ke Kemendagri tersebut dilakukan dalam kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah pada 24 – 26 Juni 2021.
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Rosyadi Elmi mengungkapkan ada sekitar 10 bush Raperda yang dibahas oleh Dewan Provinsi yang belum mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri.
“Tapi dari 10 Raperda tersebut, berbeda-beda kasusnya. Ada yang setelah dibahas, draftnya belum tersampaikan. Ada yang sudah tersampaikan tapi harus menyesuaikan dulu terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ada juga beberapa Kementerian yang meminta agar dipending dulu pembahasannya,” jelasnya kepada Abdi Persada FM, Kamis (24/6).
Oleh karena itu, BP Perda DPRD Kalimantan Selatan ingin mempertanyakan tindak lanjut permasalahan ini kepada Kemendagri. Mengingat Raperda-Raperda tersebut tidak bisa disahkan menjadi Perda jika belum mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Kemendagri.
Untuk diketahui, data Staf BP Perda DPRD Kalimantan Selatan menunjukkan sepuluh Raperda yang belum bisa disahkan menjadi Perda antara lain Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencernaan Air, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, Raperda tentang Perlindungan Anak-Anak Jalanan, Yatim Piatu dan Anak Fakir Miskin serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (NRH/RDM/RH)