Pemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah
2 min readBANJARBARU – Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19.
Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu, dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 pada 1 bulan terakhir. Terdapat 5 (lima) provinsi. dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen yaitu; DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79 persen), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal ini,
1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah
lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi.
2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan
kabupaten-kota resiko tinggi/zona merah.
3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja
dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.
4. Memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi COVID-19.
5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pegawai yang positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah
b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar COVID-19.
c. Pegawai sudah divaksin COVID-19 atau penyintas terpapar COVID-19.
6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)