24 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah

2 min read

Suasana saat rakor satgas penanganan COVID 19 Kalsel

BANJARBARU – Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat  pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021  yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu,  dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 pada 1 bulan terakhir. Terdapat 5 (lima) provinsi. dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen yaitu; DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79 persen), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal ini,

1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah

lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi.

2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan

kabupaten-kota resiko tinggi/zona merah.

3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina

bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja

dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

4. Memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi COVID-19.

5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:

a. Pegawai yang positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah

b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar COVID-19.

c. Pegawai sudah divaksin COVID-19 atau penyintas terpapar COVID-19.

6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.